PT.BPR Syari’ah Mu’amalah
Cilegon, didirikan pada
tahun 1994 oleh umat Islam, Masyarakat Banten, para ulama dan tokoh Banten di
antaranya KH.Embay Mulya Syarief,
H. Muh. Mardiono, BA, KH. Mansur
Muhyidin, KH Fatullah Syam’un (alm), Direktur dan Management PT. Krakatau Steel
seperti Bapak Daenul Hay dll.
Pendirian PT. BPRS Mu’amalah Cilegon didasari oleh paling tidak 2
hal, yakni:
- Umat bisa
hijrah dari bank Ribawi Ke Bank Syariah (Bank Syariah Pertama Di Banten)
- Ekonomi umat bisa Lebih bangkit dan mandiri
BPRS Muamalah Cilegon didirikan berdasarkan akte pendirian nomor : 5806 tahun 1994 yang dikeluarkan oleh Notaris Muhamad Toha, SH. dan telah diumumkan kedalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia tanggal 23 Agustus 1994 nomor : 67 dengan nama PT. Bank Perkreditan Rakyat Khusnul Khotimah, perubahan nama PT. Bank Perkreditan Rakyat Khusnul Khotimah menjadi PT. BPRS Baitul Muawanah, dengan akta pendirian dan Anggaran Dasar Perseroan telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia, dengan keputusan nomor : 02-8459 HT. 01.01 tahun 1994 tertanggal 31 Mei 1994. PT. BPRS Baitul Muawanah secara resmi beroperasi pada tanggal 1 September 1994, secara konstitusional dan operasional kehadiran bank dilandasi oleh Undang-undang Perbankan No. 7 tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah nomor : 72 tahun 1992 tentang bank bagi hasil, serta dalam kegiatan usahanya bank mendapat pembinaan dan pengawasan dari Bank Indonesia.Kemudian melalui akta notaris Tabrani, SH, nomor 103 tanggal 14 Februari 2013 dan mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI serta keputusan Kepala Departemen Perbankan Indonesia No 15/1/KEP.KADEP.Pbs/2013 PT. BPRS Baitul Muawanah mengalami perubahan menjadi PT. BPRS Muamalah Cilegon (Bank Syariah Muamalah).