Eksistensi bank syariah pada awalnya di dorong oleh keinginan tersedianya jasa keuangan yang sesuai prinsip syariah dengan mewujudkan sistem perbankan yang terhindar dari praktek bunga (yang identik dengan riba), perjudian (maysir) dan ketidakpastian (gharar) dan praktek-praktek lainnya yang tidak sejalan dengan prinsip syariah (haram). Selain itu, perkembangan perbankan syariah didorong oleh keinginan umat muslim untuk menata aktivitas ekonomi dan keuangan sehari-hari sesuai dengan tuntunan syariah, serta sebagai respon terhadap fenomena krisis berulang yang dipicu oleh prilaku buruk dalam berekonomi dan mengabaikan etika, agama dan nilai-nilai moral, yang tidak hanya diajarkan oleh agama Islam tapi juga secara esensial ada pada ajaran agama-agama lainnya.
Islam sebagai falsafah hidup tidak hanya mengatur tata hubungan makhluk dengan Maha Pencipta, namun secara lengkap juga mengatur hubungan sosial ekonomi antar makhluk hidup yang disebut muamalah. Dalam perkembangannya, kerangka umum syariah dalam hal kegiatan ekonomi banyak dibahas oleh ahli ekonomi syariah yang disarikan secara ringkas menjadi bentuk bangunan yang terdiri atas pondasi, pilar dan tujuan. Berikut ini adalah penjelasalannya:






Konsep Dasar Ekonomi Syariah

1)    Fondasi
      Merupakan kondisi prasyarat yang perlu ada agar pilar dapat tegak dan akhirnya tujuan ekonomi       syariah dapat dicapai. Dalam sistem ekonomi syariah terdapat tiga lapis fondasi yang terdiri dari             akidah, syariah dan akhlak, serta kesetiakawanan (Ukhuwah).
a.       Fokus Utama : Akidah
Akidah adalah suatu ideologi samawi yang membentuk paradigma dasar bahwa alam semesta diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa sebagai sarana hidup bagi seluruh manusia untuk mencapai kesejahteraan material dan spiritual.  Menurut Ibnu Taimiyah dalam bukunya “Aqidah Al- Wasithiyah” menerangkan makna aqidah dengan suatu perkara yang harus dibenarkan dalam hati, dengannya jiwa menjadi tenang sehingga jiwa itu menjadi yakin serta mantab tidak dipengaruhi oleh keraguan dan juga tidak dipengaruhi oleh prasangka. Dalam konsep akidah, setiap aktivitas umat manusia memiliki akuntabilitas ilahiah yang menempatkan perangkat syariah sebagai parameter kesesuaian antara aktivitas usaha dengan prinsip syariah. Akidah yang baik diharapkan membentuk integritas yang akan membantu terbentuknya good governance dan market discipline yang baik. Oleh karena itu, akidah menjadi fondasi paling utama guna menopang syariah dan akhlak serta kesetiakawanan (ukhuwah).

b.      Fondasi Pendukung Pertama : Syariah dan Akhlak
syariah merupakan ketentuan hukum islam yang mengatur aktivitas manusia yang berisi perintah dan larangan, baik yang menyangkut hubungan vertikal dengan Tuhan maupun horisontasl dengan sesama makhluk. Prinsip syariah dalam kegiatan ekonomi secara umum menjadi sumber ketentuan yang mengatur pola hubungan semua pelaku dan stakeholder perbankan syariah.
Akhlak merupakan norma dan etika yang berisi nilai-nilai moral dalam interkasi antar sesama manusia, manusia dengan lingkungannya dan manusia dengan Allah Sang Pencipta Alam Semesta agar hubungan tersebut menjadi harmonis dan sinergis.

c.       Fondasi Pendukung Kedua : Kesetiakawanan (Ukhuwah)
Ukhuwah adalah prinsip kesetiakawanan atau persaudaraan dalam menata interaksi sosial yang diarahkan pada harmonisasi kepentingan individu dengan tujuan kemanfaatan umum dengan semangat saling tolong menolong. Ukhuwah dalam aktivitas ekonomi dilakukan melalui proses taaruf (saling mengenal), tafahum (saling memahami), ta’awun (saling menolong), takaful (saling menjamin) dan tahaluf (saling beraliansi). Ukhuwah menempatkan pola hubungan antar manusia dilandasi prinsip kesetaraan, saling percaya dan saling membutuhkan.

2)    Pilar
Merupakan asas atau prinsip tindakan sebagai penjabaran dan konsekuensi dari fondasi akidah, syariah, akhlak, dan ukhuwah yang dijadikan cara mencapai tujuan sekaligus alat ukur kinerja; baik pada level individu, institusi maupun sistem. Terdapat tiga pilar utama dalam sistem ekonomi syariah yang menjadi dasar sistem perbankan syariah yaitu (a) Keadilan, (b) Keseimbangan, dan (c) Kemaslahatan.

a.       Pilar Pertama : Keadilan
Keadilan adalah menempatkan sesuatu pada tempatnya dan memberikan sesuatu hanya pada yang berhak serta memperlakukan sesuatu sesuai posisinya. Implementasi keadilan dalam aktivitas ekonomi adalah berupa aturan prinsip muamalah yang melarang adanya unsur:
                                 i.         Riba (unsur bungan dalam segala bentuk dan jenisnya, baik riba nasi’ah maupun fadhl)
                               ii.         Dzalim (segala bentuk aktivitas yang merugikan diri sendiri, orang lain maupun lingkungan baik yang bersifat jangka pendek maupun jangka panjang).
                              iii.         Maysir (unsur judi dan perilaku untung-untungan)
                             iv.          Gharar (unsur ketidakjelasan).
                               v.          Haram (unsur haram baik dalam barang maupun jasa serta aktivitas operasional)

b.      Pilar Kedua : Keseimbangan
Konsep syariah menempatkan aspek keseimbangan sebagai salah satu dasar dalam pembangunan sistem ekonomi. Konsep keseimbangan dalam syariah melipti : pembangunan material dan spiritual, pengembangan sektor keuangan dan sektor riil, risk and return, bisnis dan sosial serta pemanfaatan dan pelestarian seumber daya alam. Pembangunan ekonomi syariah tidak hanya ditujukan untuk pengembangan sektor-sektor korporasi namun juga pengembangan sektor usaha kecil dan mikro yang terkadang luput dari upaya-upaya pengembangan sektor-sektor ekonomi secara keseluruhan.

c.       Pilar Ketiga : Kemaslahatan (maslahah)
Hakekat kemaslahatan adalah segala bentuk kebaikan dan mafaat yang berdimensi integral duniawi dan ukhrowi, material dan spiritual, serta individual dan kolektif. Sesuatu dipandang bermaslahat jika memenuhi dua unsur yakni kepatuhan syariah (halal) dan bermanfaat serta membawa kebaikan (thayyib) bagi semua aspek secara integral yang tidak menimbulkan mudharat dan merugikan ada salah satu aspek. Secara luas, pemenuhan visi kemaslahatan tercakup dalam maqasid (tujuan) syariah yang terdiri dari menjaga keimanan dan ketakwaan (dien), keturunan (nasl), jiwa dan keselamatan (nafs), harta benda (maal) dan rasionalitas (aql). Kelima unsur maslahat tersebut merupakan hak dasar manusia sehingga setiap kegiatan ekonomi syariah harus memenuhi unsur-unsur yang telah ditetapkan dalam maqasid syariah secara terintegrasi.

3)    Tujuan
Merupakan sasaran akhir dari semua kegiatan pengembangan ekonomi syariah. Tujuan dalam ekonomi syariah adalah Al-Falah yaitu kesuksesan yang hakiki berupa tercapainya kesejahteraan dunia dan akhirat. Kesejahteraan tersebut diartikan dengan tercapainya kesejahteraan dunia dan akhirat. Kesejahteraan tersebut diartikan demham tercapainya pemenuhan kebutuhan hidup (aspek sosial dan ekonomi ) yang ditandai dengan semakin menyempitnya kesenjangan kelompok masyarakat mampu dan kurang mampu, serta terpenuhinya kebutuhan dasara manusia (maslahat). Kondisi tersebut akan mengantarkan manusia pada pencapaian tujuan akhir yaitu kesejahteraan di akhirat yang berarti terpenuhinya kewajiban-kewajiban (accountability) manusia sebagai khalifah di muaka bumi yang mempunyai tugas utama memakmurkan bumi dan beribadah kepada Allah SWT.

Sistem ekonomi syariah memiliki ciri bahwa setiap kegiatan ekonomi memiliki dimensi ibadah yang dapat diimplementasikan pada setiap level. Dengan akidah yang baik, setiap komponen dalam sistem akan memiliki visi kegiatan yang sama yaitu meningkatkan nilai-nilai kemanusiaan berdasarkan nilai-nilai ilahiah. Dengan dasar akidah yang kuat dan baik, setiap komponen dalam sistem diharapkan dapat menghasilkan amalan baik yang mencerminkan akhlak yang mulia. Untuk menyelaraskan jenis kegiatan berbeda, sistem dilengkapi dengan hukum syariah yang mengatur tata-cara transaksi lebih teknis. Implementasi hukum syariah tentunya dilaksanakan secara selaras dengan hukum positif yang berlaku dalam sistem kemasyarakatan kita. Implementasi aturan syariah dan akhlak yang baik diharapkan menghasilkan suatu fenomena kebersamaan melaksanakan kegiatan muamalah yang mengutamakan kesejahteraan bersama dalam setiap pencapaian tujuan ekonomi. Dasar-dasar ekonomi syariah kemudian dijabarkan dalam bentuk pilar-pilar yang akan mewarnai sifat dan bentuk transaksi keuangan yang dioperasionalisasikan. Adapaun pilar yang menunjang tercapainya falaah mencakup aspek keadilan, kemaslahatan dan keseimbangan.

Referensi :
Roadmap Perbankan Syariah Indonesia 2015 -2019, Departemen Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), 2015