Sesuai dengan UU No. 21 tahun, Bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Beberapa prinsip yang melandasi operasional perbankan syariah adalah :

Prinsip Kemitraan (Ta'awun)
Prinsip yang melandasi bank syariah untuk memberikan bantuan kepada masyarakat dalam bidang keuangan syariah
Prinsip Keadilan (Saling Ridho)
Prinsip ini memungkinkan kesamaan hak dan kewajiban antara nasabah dan bank dengan dilandasi keridhoan antara masing-masing pihak dengang tanpa adanya paksaan
Prinsip Kemanfaatan (Kemaslahatan)
Bank syariah mengedepankan kemanfaatan atas segala usaha yang dijalankan oleh perusahaan dan sesuai dengan aturan syariah
Prinsip Keseimbangan (Tawazun)
Prinsip ini menggambarkan bahwa antara bank dan nasabah berada dalam satu kesatuan
Prinsip Keuniversalan (Rahmatan lil 'Alamiin)
Prinsip ini menjadikan bank syariah tidak hanya diperuntukkan bagi umat muslim namun dalam prinsip muamalah semua orang dapat bertaransaksi dengan bank syariah
Adapun beberapa hal yang dilarang dalam operasional perbankan syariah adalah:
  1. Riba :Penambahan pendapatan secara tidak sah
  2. Haram : Transaksi yang objeknya dilarang syariah
  3. Maisir : Transaksi yang tidak pasti dan bersifat untung-untungan
  4. Zalim : Transaksi yang menimbulkan ketidakadilan bagi pihak lain
  5. Gharar : Transaksi yang objeknya tidak jelas
  6. Ihtikar : Pratik penimbunan 
Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional